Penanganan Kasus Pidana Di Kejaksaan

Penanganan Kasus Pidana Di Kejaksaan

Penanganan Kasus Pidana Di Kejaksaan

II. Penyelesaian Perkara di Kejaksaan

Pasal 109 ayat (1) KUHAP : penyidik memberitahukan kejaksaan tentang dimulainya penyidikan dengan SPDP
SPDP dikelola oleh : Kasi Pidum/Pidsus.

Kasi menunjuk Jaksa peneliti, dengan tugas :
– Mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan sesuai SPDP
– Mempersiapkan petunjuk untuk penyidik
– Melakukan penelitian terhadap : berkas perkara, tersangka dan barang bukti
– Meneliti, apakah pelakunya tunggal atau lebih
– Apakah ketentuan pidana yang diterapkan sesuai dengan fakta/kejadian
– Apakah tersangka dapat ditahan
– Apakah barang bukti merupakan barang bukti yang sah
– Apakah setiap unsur perbuatan pidana didukung oleh alat bukti yang cukup
– Apakah harus mengajukan ke persidangan, sesuai dengan ketentuan pidana yang disangkakan oleh penyidik

– Mengkonstruksikan beberapa perbuatan pidana yang terjadi dan siapa saja calon tersangkanya.Kejaksaan :
1. Menerbitkan SP-3, karena tidak cukup alasan untuk diajukan ke pengadilan :

a. tidak terdapat cukup bukti
b. perbuatan yang dilakukan Tsk/Tdw bukan perbuatan pidana
c. perkara ditutup demi hukum

2. Menggabungkan perkara : beberapa perkara digabungkan dalam 1 (satu) surat dakwaan, apabila dalam waktu yang atau hampir bersamaan dilakukan oleh orang yang sama, ada hubungannya satu dengan yang lain.
3. Pemecahan perkara (Splitsing), apabila dalam satu berkas perkara terdapat beberapa orang terdakwa.
4. Melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri : mengikuti acara pemeriksaan :

A. Biasa
B. Singkat
C. Cepat

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat