Pasal Pengancaman Dalam KUHP

Pasal Pengancaman Dalam KUHP dapat di temui Pasal 369 KUHP berbunyi (terjemahan):

Pasal Pengancaman Dalam KUHP

“(1)  barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum,dengan ancaman untuk membuka rahasia, memaksa orang lain supaya memberikan suatu barang yang sepenuhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2)  kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan”

Kometar:

Bagian inti delik sama dengan delik pemaksaan (pasal 368 KUHP) ditambah satu bagian inti lagi, yaitu dengan ancaman akan membuka rahasia korban jika tidak diberi sesuatu dan seterusnya. Delik ini terkenal dengan nama chantage di nederland. Pasal ini ada padanannya dalam ned. WpS, yaitu artikel 318.  Menurut van bemmelen-van hattum, delik ini secara kriminalogis dari pada deli pemerasan (pasal 368 KUHP), lalu tidak sesuai dengan ancaman pidananya yang lebih ringan, yaitu maksimum yaitu tiga tahun penjara (di indinesia empat tahun penjara).menurut pendapat penulis,l orang memandang delik ini lebih ringan, karena pada ayat (2) disebutkan delik ini adalah delik aduan (mutlak). Menjadi delik aduan, sebenarnya bukan untuk menringankan delik ini, tetapi untuk melindungi korban. Dengan dilakukannya pengaduan dan perkara disidangkan dipengadilan , maka rahasia yang diancamkan akan dibuka itu, tambah terbuka kepada umum.

Baik di nenderland, maupun di indonesia delik iini jarang muncul kepermukaan (dituntut), disebabkan delik ini delik aduan (mutlak) yang kedua ancamannya berupa pembukaan rahasia, yang tentu saja korban tidak mau rahasianya diketahui umum dengan melakukan pengaduan. Jika dilakukan pengaqduan, maka rahasia pengadu justru terbongkar kepada umum (pengadilan terbuka untuk umum) demikian pul;a terjadi di prancis kata Alec mellor, chantage ini merupkan (laut), hanya sedikit. Dalm hal ini yang sedikit itulah yang akan muncul kepengadilan (van bemmelen-van hattum). Dengan demikian, ini menjadi kontroversi, diciptakan tetapi jarang terbongkar.

Pasal Pengancaman Dalam KUHP atau Kalau delik ini dijadikan delik biasa (bukan aduan), maka jangan sampai orang yang menyimpan rahasia itu (korban) bertambah rugi karena rahasianya seperti dikemukakan akan terbongkar. Korban harus mempertimbangkan mengadu atau tidak dengan resiko rahasianya jika memang ada, akan terbongkar. Oleh karena itu, kejahatan ini lebih banyak terpendam (hidden crime) (kejahatan tak terungkap) ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat