Makalah Penerapan Teori Utilitarianisme

Makalah Penerapan Teori Utilitarianisme

Perkembangan sistem ketatanegaraan sejumlah negara belakangan ini menunjukkan bahwa begitu banyak  negara yang kemudian menjadikan konsepsi tentang  negara hukum sebagai konsep ideal dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal itu menunjukkan bahwa betapa sentralnya posisi dan kedudukan hukum  dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam rangka mengatur kehidupan suatu negara menjadi lebih baik. Hukum menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk menata kehidupan manusia.

Sesungguhnya, konsepsi negara hukum sendiri sudah  lama menjadi bahan perbincangan para ahli. Bahkan pada zaman Yunani Kuno, konsepsi negara hukum sudah mulai diperdebatkan dan dijadikan diskusi berkelanjutan  sebagai salah satu landasan kehidupan manusia. Plato maupun Aristoteles pada masa kejayaannya sudah memandang negara hukum sebagai salah satu pembahasan yang cukup menarik serta diprediksi akan menjadi diskusi menarik di kemudian hari. Hal itu pun terbukti bahwa saat ini, konsep negara hukum selalu saja mendapat porsi pembahasan yang sangat menonjol dalam sistem ketatanegaraan suatu negara.

Hanya saja, pada saat awal munculnya pembahasan negara hukum, konsep dimaksud masih hanya ditujukan sebatas upaya atau perjuangan dalam rangka menentang kekuasaan raja yang begitu absolut. Artinya, cakrawala pemahaman tentang negara hukum ketika itu masih hanya terbatas pada upaya mengendalikan pergerakan kekuasaan raja yang begitu besar. Kala itu, kekuasaan suatu negara selalu bertumpu pada raja, sehingga kemudian sangat rentan melahirkan kesewenang-wenangan.

Kedaulatan sovergnty, sering diartikan sebagai “kekuasaan tertinggi”, merupakan kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh wilayahnya tanpa campur tangan dari pemerintah Negara lain. Bagi Jean Bodien, kedaulatan itu bersifat mutlak. Raja bersifat legibus sulutus. Seorang raja-lah yang berdaulat sebagai pembentuk hukum yang tertinggi. Raja adalah bayangan Tuhan. Maka dalam personifikasinya kedaulatan itu bersifat langgeng (permanence), tidak dapat dipisah-pisahkan (indivisible), sebagai kekuasaan tertinggi (supreme), tidak terbatas, dan lengkap (complete).

Atas dasar pertimbangan demikian, maka upaya membatasi kekuasaan raja menjadi sangat urgen demi masa depan dan eksisnya suatu negara. Tanpa adanya pembatasan kekuasaan raja, maka menjadi sangat sulit untuk mengontrol jalannya pemerintahan. Oleh sebab itu, prinsip utama negara hukum selalu dipandang sebagai upaya pembatasan kekuasaan para penguasa serta dalam rangka menjaga dan melindungi hak asasi manusia.

Konsep kedaulatan negara tersebut yang bersumber terhadap adanya pembatsan keuasaan negara yang membuat ajaran Jeremy Bentham, yang berpendapat bahwa alam memberikan kebahagiaan dan kesusahan, menemukan urgensi dalam konteks penerapannya. Manusia selalu berusaha memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi kesusahannya. Standar penilaian etis yang dipakai disini adalah apakah suatu tindakan itu menghasilkan kebahagiaan. Kebaikan adalah kebahagiaan dan kejahatan adalah kesusahan. Tugas hukum adalah memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan. Dengan kata lain, untuk memelihara kegunaan. Dalam sistem pemidanaan, menurutnya harus bersifat spesifik untuk tiap kejahatan dana seberapa beratnya pidana itu tidak boleh melibihi jumlah yang dibutuhkan untuk mencegah dilakukannya penyerangan-penyerangan tertentu. Pemidanaan hanya bisa diterima apabila ia memberikan harapan bagi tercegahnya kejahatan yang lebih rendah, Keberadaan hukum diperlukan untuk menjaga agar tidak terjadi bentrokan kepentingan individu dalam mengejar kebahagiaan yang sebesar-besarnya, untuk itu perlu ada batasan yang diwujudkan dalam hukum, jika tidak demikian, maka akan terjadi homo homini lupus (manusia menjadi serigala bagi manusia yang lain). karena itu, ajaran Bentham dikenal sebagai utilitarianisme yang individual.

  1. Kesimpulan Makalah Penerapan Teori Utilitarianisme

Keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum adalah sebuah doktrin hukum yang telah berkembang pada zaman keemasan  masing-masing dari ketiga hal tersebut. Pada hakekatnya, timbulnya setiap aliran-aliran dalam filsafat hukum yang membawakan doktrin-doktrin yang merupakan buah pemikiran di tiap-tiap periode adalah wujud ketidakpuasan atas apa yang mereka dapatkan dalam realita konteks bermasyarakat yang selalu menginginkan ketiga doktrin tersebut berjalan searah dan sepadan. Akhirnya mereka para filosuf mulai berkontemplasi untuk menghasilkan suatu ajaran hukum yang tertuang berdasarkan ide-ide imajinatif (law in abstracto) dan pengalaman yang secara langsung mereka rasakan (law in concreto).

Perkembangan hukum indonesia yang bisa dikatakatan masih dalam pasang surut, tidak berpendirian tetap pada satu doktrin dan lebih cenderung menerima adalah salah satu contoh negara yang terpengaruhi dengan ajaran-ajaran hukum era klasik maupun modern. Setelah kita  terlepas dari jeratan kolonialisme, Indonesia menerima begitu saja doktrin hukum belanda yang terpengaruhi oleh doktrin hukum perancis dalam suatu peralihan yang akhirnya terkodifikasi menjadi suatu tatanan hukum nasional. Menurut penulis, terlihat jelas dalam praktik penegakan hukum diawal kemerdekaan Indonesia bagaiamana para penegak hukum sangat terpengaruhi dengan apa yang diajarkan oleh aliran legisme-positivisme dengan doktrin kepastian hukum. Dimana setiap para penegak hukum, dan hakim khususnya dituntut untuk mengadili setiap perkara sesuai dengan apa yang tertera dalam kitab undang-undang demi terjaminnya kepastian hukum tanpa memasukkan sumber-sumber nilai normatif lainnya.

Maka kembali lagi kepada ketidakpuasan para sarjana hukum yang melihat lemahnya doktrin legisme-positvisme  tersebut, timbul adanya kebutuhan untuk mengadopsi dan membangun sebuah paradigma baru untuk menggantikan posisi doktrin yang sudah tak relavan termakan usia tersebut. Maka ketika itu, ada beberapa aliran dalam filsafat hukum yang ditawarkan untuk melengkapi kesenjangan hukum di negeri ini, seperti pernah diutarakan untuk mempertimbangkan doktrin utilitarianisme tentang kemanfaatan hukum untuk menyelesaikan (bukan sekedar memutusi) perkara. Bukan logika hukum para yuris elit yang beroptik formalisme untuk mendahulukan berlakunya hukum perundang-undangan saja yang terutama harus berbicara di sini, akan tetapi terutama juga kearifan para pembuat hukum, baik yang duduk di badan-badan legislatif (sebagai pembuat undang-undang alias hukum in abstracto) maupun yang duduk di kursi-kursi sidang pengadilan (sebagai hakim, pembuat hukum in concreto). Demikian Makalah Penerapan Teori Utilitarianisme semoga bermanfaat.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat