JASA ADVOKAT DALAM ARBITRASE (ARBITRATION)

JASA ADVOKAT DALAM ARBITRASE (ARBITRATION)

Arbitrase merupakan sistem ADR (Alternative Dispute Resolution) yang paling formal sifatnya. Menurut Richard Burton Simatupang “Lembaga arbitrase tidak lain merupakan suatu jalur musyawarah yang melibatkan pihak ketiga sebagai wasit”. Jadi, di dalam proses arbitrase para pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaian sengketa nya kepada pihak ketiga yang bukan hakim, melalui advokat dengan sistem penyelesaian sengketa arbitrase walaupun dalam pelaksanaan putusan nya harus dengan bantuan hakim.JASA ADVOKAT DALAM ARBITRASE (ARBITRATION)

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa (berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa). Adapun pada saat berlakunya UU No. 30 Tahun 1999 ini, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 615 sampai 651 Rv, Pasal 377 HIR, dan Pasal 705 Rbg tidak berlaku lagi. Adanya UU No. 30 Tahun 1999 telah berusaha mengakomodir semua aspek mengenai arbitrase baik dari segi hukum maupun substansinya dengan ruang lingkup baik nasional maupun internasional.

Pemberian jasa hukum advokat dalam membela kliennya untuk menyelesaikan sengketa dengan jalur arbitrase ini dapat mempergunakan sala satu dari dua cara yang dapat membuka jalan timbulnya perwasitan, yaitu sebagai berikut:

  1. Dengan mencantumkan klausula dalam perjanjian pokok, yang berisi bahwa penyelesaian sengketa yang mungkin timbul akan diselesaikan dengan peradilan wasit (pactum de compromittendo).
  2. Dengan suatu perjanjian tersendiri diluar perjanjian pokok. Perjanjian ini dibuat secara khusus bila telah timbul sengketa dalam melaksanakan perjanjian pokok. Surat perjanjian semacam ini disebut dengan “akta kompromis”. Akta kompromis ini ditulis dalam suatu akta dab ditandatangani oleh para pihak. Kalau para pihak tidak dapat menandatangani, akta kompromis itu harus dibuat di muka notaris dan saksi. Akta kompromis tersebut berisi pokok-pokok dari perselisihan, nama dab tempat tinggal para pihak, demikian pula nama dan tempat tinggal wasit atau para wasit, yang jumlahnya selalu ganjil.

Perlu diketahui bahwa sengketa yang dapat diselesaikan melalui jalur arbitrase yaitu sengketa dalam dunia bisnis saja seperti masalah perdagangan, perindustrian, dan keuangan. Sengekta perdata lainnya seperti masalah warisan, pengkatan anak, perumahan, perburuhan dan lain-lain, tidak dapat diselesaikan oleh lembaga arbitrase.

Perkembangan akan kebutuhan konsultan hukum bisnis adalah suatu kenyataan sebagai akibat dari perkembangan zaman. Pada akhir-akhir ini, permintan akan seorang advokat secara kuantitatif sudah meningkat dan diharapkan akan meningkat terus.   

Di Indonesia sendiri, minat untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase ini meningkat semenjak diundangkan nya UU No. 30 Tahun 1999 tersebut. Adapun beberapa hal yang menjadi keuntungan Arbitrase dibandingkan menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi adalah : 1) Sidang tertutup untuk umum ; 2) Prosesnya cepat (maksimal enam bulan) ; 3) Putusannya final dan tidak dapat dibanding atau kasasi ; 4) Arbiternya dipilih oleh para pihak, ahli dalam bidang yang disengketakan, dan memiliki integritas atau moral yang tinggi ; 5) Walaupun biaya formalnya lebih mahal daripada biaya pengadilan, tetapi tidak ada ‘biaya-biaya lain’ ; hingga 6) Khusus di Indonesia, para pihak dapat mempresentasikan kasusnya dihadapan Majelis Arbitrase dan Majelis Arbitrase dapat langsung meminta klarifikasi oleh para pihak. Dalam ruang lingkup internasional, Indonesia maupun pihak-pihak dari Indonesia juga acap kali menyelesaikan sengketa melalui jalur arbitrase. Beberapa contoh kasusnya adalah : 1) Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007 ; 2) Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melaluiSingapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008 ; 3) Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore ; hingga 4) Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat