DELIK MEMPERLAKUKAN ORANG YANG TIDAK MENYENANGKAN

DELIK MEMPERLAKUKAN ORANG YANG TIDAK MENYENANGKAN

DELIK MEMPERLAKUKAN ORANG YANG TIDAK MENYENANGKANPasal 335 KUHP berbunyi (terjemahan): “(1) diancam dengan pidana penjara paling lama atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barangsiapa dengan melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain ataupun perlakuan tidak menyenangkan (onaangename bejegening) atau dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenagkan akan melakukan sesuatu, baik terhadap orang itu maupun orang lain.
  2. Barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu atau dengan ancaman pencemaran atau tertulis.

  (2)  dalam hal yangditerangkan pada butir ke-2 di atas, maka kejahatan itu baru dituntut atas pengaduan orang yang dikenai kejahatan itu.

Pasal ini ada padanannya dalam ned. WvS, yaitu artikel 284. Rumusan delik didalam ned. WvS, tidak sama dengan yang tercantum dalam pasal 335 KUHP. Tidak ada kata-kata “memperlakukan tidak menyenangkan” (onaanename bejegening). ancaman pidanna pun lebih ringan maksimum satu bulan atau denda katagori III (7600 euro). Dalam rancangan KUHP pun kata-kata yang tidk ada dalam ned. WvS ialah “ ataupun perbuatan tidak menyenangkan “(onaangename bejegening) atau “dengan ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan.”

 Dengan adanya kata-kata ini, dalam praktik peradilan di Indonesia, berkembanglah suatu penafsiaran keliru atau pura-pura keliru mkengenai “perbuatan yang tidak menyenangkan” ini, yang sebenarnya dalam bahasa asli tertulis onaangename bejegening (bahasa inggris: unpleasant treatment) yang berarti memperlakukan orang yang tidak menyenangkan”. Kalimat tersebut sesuai dengan kalimat yang sebenarnya, dengan melawan hukum dengan paksa. Misalnya, memaksa orang lain untuk memanjat pohon yang banyak semutnya. Memaksa seseorang untuk memandang matahari, memaksa seseorang untukdijilati anjing,dan sebagainya.

Dalam praktik, karena adanya kata-kata tidak “menyenagka” (onaangename) tanpa memperhatikan sambungannya bejegening (memperlakukan) dan juga bagian ini “secara melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, mka karena delik ini membuatnya dapat ditahan berdasarkan pasal 21 ayat (4) butir b KUHP, walaupun ancaman pidananya hanya maksimum satu tahun penjara, dijadikan “keranjang sampah” sehingga semua perbuatan yang tidak menyenangkan seperti penghinaan, penyerobotan tanah, dipanggil polisi tidak mau hadir,l dan lain-lain diterapkan pasal ini dan tersangkanya ditahan (sebenarnya penahanan tersangka tidak sah )

Bukan semua delik (tindak pidana) tidak menyenagkan?  Adakah delik bukan tidak menyenangkan? Pada tanggal 9 juli 1997, seorang bernama Rusdi S.E., meperlihatkan kepada penulis diujung pandang,suatu panggilan polisi di sengkang, yang dildalam panggilan itu tertulis “melakukan perbuatan yang tidak menyangkan”, karena ia telah memagari tanah miliknya sendiri, tetapi mangganggu pandangan pemilik tanah lain dibelakang tanah itu (tanah milik Rusdi S.E., terletak antara pe;apor dan jalan umum).

Jadi, masalah menghalangi pandangan ini sesungguhnya masalah perdata, bukan delik. Oleh karena itu, sebaiknya kata-kata “ataupun perbuatan yang tidak menyenangkan ataui ancaman perbuatan yang tidak menyenangkan” dihapus dalam rumusan rancangan KUHP baru, agar rumusan delik tidakn disalahgunakan.

Komentar:

  1. subjek (normadresaat): barangsiapa
  2. Bagian inti delik (delicts bestenddelen) pada ayat (1):
  • Melawan hukum;
  • Memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
  • Dengan memakai kekerasan, atau perbuatan lain ataupun perlakuan yang tidak menyenagkan, baik terhadap orang iru maupun terhadap norang lain.

“perbuatan lain” disini adalah salinan bahasa belanda feitelijkheid, yang sesungguhnya istilah khusus yang sulit diterjemahkan dalam bahsa indonesia.

Menurut noyon-Langemeijer-Remmelink istilah feitelijkheid, yang dalam pasal ini artinya secara umum perbuatan yang tidak tercakup dalam pengertian paksaan. Rechtbank utrecht telah memutuskan dengan putusannya tanggal 28 februari 1940 NJ.1940 No.528, bahwa seseoreang bersepeda kesamping seorang gadis merangkul pinggangnya dan meraba badanya, sebagai melanggar pasal ini, padahal penuntut umum menuntut pidana penjara dua tahun karena melanggar pasal 246 Sr. (perbuatan cabul), yang padannya di indonesia ialah pasal 289 KUHP.

Komentar:

  1. Subjek (normadressaat): barangsiapa
  2. Bagian inti delik (delicts bestenddelen) pada ayat (2):
  • Memaksa orang lain;
  • Supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu;
  • Dengan ancaman atau pencemaran tertulis.

Paksaan denga nancaman akan melakukan sesuatu dapat pula ditunjukkan kepada orang lain selain daripada orang yang dipaksa untuk melakukan sesuatu. Untuk dapat dipidana sebagai percobaan, cukup jik orang dipaksa itu mengetahui tentang adanya ancaman semacam itu (hoge raad 30 november 1908, W.87760).

Telah terjadi percobaan delik yang tercantum didlam ayat (1) angka 2 pasal 335 KUHP, jika pembuat telah memberitahukan kepada penasehat hukum orang yagn diancam untuk diteruskan kepada orang lain yang diancam itu, bahwa apabila ia tidak membayar sejumlah uang tertentu kepadanya,ia akan memberitahukan hal-hal yang memalukan orang yang diancam (hoge raad 27 November 1923, NJ. 1911, W.9253).

Ancaman untuk melakukan pengaduan atau laporan, bukan ancaman untk mencemarkan atau mencemarkan dengan surat (hoge raad, 26 November 1888, W. 5648). Ancaman untuk melakukan boikot bukanlah ancaman untuk melakukan suatu perbuatan (hoge raad, 19 November 1923, NJ. 1924 No.153).

Diedit oleh: M. Rudini Arbianto, SH Sumber: Buku Andi Hamzah Cetakan Sinar Grafika

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat