Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Pro Bono) / Gratis

Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Pro Bono) / Gratis oleh Advokat / Pengacara

Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma (Pro Bono) / Gratis

Setiap advokat salain sebagai penyedia jasa bantuan hukum bagi klien yang mampu juga memiliki tanggung jawab (kewajiban) didalam memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dalam BAB VI, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, dijelaskan bahwa “seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada pada pencari keadilan yang tidak mampu/miskin. Dan juga telah ditegaskan di dalam Pasal 2, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Yang dimaksud dengan bantuan hukum Cuma-Cuma itu sendiri adalah jasa hukum yang diberikan oleh seorang advokat tanpa menerima pembayran berupa honorarium atau jenis lainnya. Bantuan tersebut meliputi, pemberian konsultasi hukum, mewakili, menjelankan kuasa, membela, mendampingi, serta melakukan tindakan hukum lainnya untuk kepentingan para pencari keadilan yang tidak mampu/miskin, sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Peradi Nomor 1 tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma serta dalam Pasal 3, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Adapaun ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud diatas, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat). Dan didalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 disebutkan bahwa, prosedur pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma ( Cuma-Cuma sering disebutkan dengan bahasa : pro deo / pro bono / gratis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu meliputi tindakan hukum untuk kepentingan pencari Keadilan di setiiap proses peradilan.

Tindakan hukum di setiap proses peradilan yang dimaksud di atas, merupakan pemberian jasa bantuan hukum secara Cuma-Cuma yang dilakukan, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan, sesuai Pasal 5, Peraturan Peradi Nomor 1 tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (2), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008 disebutkan bahwa, prosedur pemberian bantuan hukum secara Cuma-Cuma.

Dan yang termasuk pemberian jasa bantuan hukum di luar pengadilan, diantaranya:

  1. Pendidikan Hukum;
  2. Penyuluhan Hukum;
  3. Penelitian Hukum;
  4. Investigasi;
  5. Konsultasi Hukum;
  6. Pendokumentasian Hukum;
  7. Perancangan Hukum (legal drafting);
  8. Pembuatan pendapat/catatan hukum (legal option/legal anotasi);
  9. Pengorganisasian;
  10. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan; dan
  11. Pemberdayaan masyarakat serta seluruh aktivitas yang bersifat memberi kontribusi bagi pembaharuan hukum nasional termasuk pelaksanaan piket bantuan hukum.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat