Syarat Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri

Syarat Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri. Ketika ingin mengajukan perceraian di Pengadilan Negeri bagi yang beragama non muslim (Kristen, Katholik, Hindhu, Budha, Konghucu) ada baiknya mempersiapakan persyaratan sebagai berikut:

Syarat Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri

  1. Foto Copy KTP Pemohon / Penggugat
  2. Foto Copy Buku Nikah / Duplikat (Dilembarkan) dan Buku Asli
  3. Pengantar Kelurahan / Desa
  4. Surat Keterangan Domisili (Bila Tergugat / Termohon Tidak Diketahui Tempat Kediamannya, Sekurang-kurangnya 2 9dua) tahun)
  5. Surat Ijin atasan bagi PNS / TNI / Polri / Karyawan BUMN / BUMD / Perangkat Desa
  6. Memebayar Panjar Biaya Perkara

Syarat Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri. Layanan Konsultasi Masalah Hukum RAM & PARTNERS merupakan Sebuah Kantor Hukum, Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Lawyer, dan Kantor Mediator, Komitmen kami adalah untuk selalu memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada klien kami dengan biaya yang relative lebih murah dan penyedia lain dibidang yang sama, kami tetap memberikan layanan maksimal dan profesional

Untuk penjelasan yang lebih lengkap atau untuk konsultasi atas masalah yang terjadi anda dapat datang kekantor kami secara langsung atau bertemu diluar kantor dengan membuat jadwal atau janjian pertemuan dengan menetukan tempat dan jam yang disesuaikan dengan kesibukan masing-masing anda dapat menentukan jadwal dengan menghubungi kami via Telp / WhatsApp ke nomo 0852-2892-6767.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat