Bantuan Hukum Sleman / Bantul / Jogja

Bantuan Hukum Sleman / Bantul / Jogja dan yang diberikan bantuan gratis adalah hanya Jasa Pengacaranya saja namun biaya transport atau biaya makan tetap dibebankan kecuali benar-benar kami nilai layak di bantu gratis secara keseluruhan dan biaya-biaya transportasi dan biaya makan akan ditanggung sepenuhnya oleh kantor kami dengan menggunakan uang pribadi dari tim kami dengan tujuan untuk pengabdian semata-mata. Dan kami memberikan bantuan hukum gratis atau secara cuma-cuma khusus bagi masyarakat miskin yang memiliki masalah hukum dengan kasus tertentu yang terjadi di wilayah Provinsi D.I yogyakarta. Kami akan memberikan bantuan jasa hukum sama seperti bantuan hukum pada umumnya dan membantu tanpa mengharapkan imbalan appapun karena kami telah bekerjasama dengan Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia sebagai salah satu OBH yang terakreditasi untuk masyarakat miskin.

Bantuan Hukum Sleman / Bantul / Jogja, Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (secara cuma-cuma) pada Kantor YBH RAM Indonesia (YBH-RI) atau Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS  akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin,  buta hukum, dan tertindas khususnya warga Yogyakarta dan sekitarnya (seperti warga disekitar Sleman, Wonosari / Gunung Kidul, Bantul dan Wates / Kulon Progo) yang dibuktikan dengan Identitas (KTP) dalam Lingkup Provinsi D.I Yogyakarta atau memiliki kasus atau terjerat kasus hukum wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
  2. Yang dimaksud dengan cuma-cuma (bantuan hukum gratis) adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium / jasa pengacara bagi pekerja bantuan hukum akan tetapi dapat dikenakan biaya transpotrasi, namun bisa saja dinihilkan sama sekali dengan pertimbangan dan evaluasi di lapangan dari kantor kami;
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin atau permasalahan secara struktural di wilayah D.I Yogyakarta;
  4. Calon klien yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
  5. Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dengan copyan dilegalisir dan yang dikeluarkan oleh Kelurahan tempat tinggal calon klien yang tujuannya meminta bantuan Hukum kepada Kantor YBH RAM Indonesia (YBH-RI);
  6. Calon klien melampirkan Copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir, Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir, Copy Kartu Jaminan Kesehatan, Materai 6000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
  7. Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya, misalnya biaya panjar pengadilan;
  8. Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan;
  9. Kantor Hukum RAM And Partners tidak didanai oleh Negara sehingga bantuan hukum yang diberikan oleh kami murni bantuan hukum dari kantor kami.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat