Pengacara LBH Jogja / Yogyakarta

Pengacara LBH Jogja / Yogyakarta kami memberikan bantuan hukum gratis terbatas hanya untuk jasa pengacara semata biaya lain diluar tersebut tetap di tanggung oleh klien. Kantor Hukum Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH RI) memiliki semboyan  “Menciptakan Tegaknya Hukum Berkeadilan Bagi Setiap Manusia” Kantor Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH RI) ini berdiri sejak tanggal 27 Oktober 2017 sebagai salah satu lembaga bantuan hukum yang diperuntukkan untuk orang MISKIN yang memiliki kasus atau memiliki identitas D.I Yogyakarta.

Jika anda Butuh Pengacara, Advokat, Lawyer, Konsultan Hukum dan Mediator atau LBH untuk bantuan hukum gratis, maka kami Siap Membantu anda dan anda dapat datang kekantor kami Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH RI) Jalan Rejowinangun No. 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta HP:0852-2892-6767 Kami hadir untuk membantu anda dalam menyelesaikan masalah hukum yang sedang anda hadapi khususnya untuk masyarakat Miskin yang dibuktikan dengan beberapa dokumen miskin nantinya.

Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia, sebagai pelaksana Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat, maka dengan ini kami wujud kepedulian  terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu, kantor kami memberikan pelayanan konsultasi hukum gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan bagi masyarakat miskin.

Pengacara LBH Di Jogja / Yogyakarta, Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pencari keadilan untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis (secara cuma-cuma) pada Kantor YBH RAM Indonesia (YBH-RI) atau Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS adalah sebagai berikut:

  1. Kantor Hukum / Pengacara RAM AND PARTNERS  akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin,  buta hukum, dan tertindas khususnya warga Yogyakarta dan sekitarnya (seperti warga disekitar Sleman, Wonosari / Gunung Kidul, Bantul dan Wates / Kulon Progo) yang dibuktikan dengan Identitas (KTP) dalam Lingkup Provinsi D.I Yogyakarta atau memiliki kasus atau terjerat kasus hukum wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
  2. Yang dimaksud dengan cuma-cuma (bantuan hukum gratis) adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium / jasa pengacara bagi pekerja bantuan hukum akan tetapi dapat dikenakan biaya transpotrasi, namun bisa saja dinihilkan sama sekali dengan pertimbangan dan evaluasi di lapangan dari kantor kami;
  3. Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan miskin atau permasalahan secara struktural di wilayah D.I Yogyakarta;
  4. Calon klien yang ingin mendapatkan bantuan hukum gratis harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan KTP/kartu tanda pengenalnya wilayah Provinsi D.I Yogyakarta;
  5. Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli dengan copyan dilegalisir dan yang dikeluarkan oleh Kelurahan tempat tinggal calon klien yang tujuannya meminta bantuan Hukum kepada Kantor YBH RAM Indonesia (YBH-RI);
  6. Calon klien melampirkan Copy Kartu Keluarga (KK) dilegalisir, Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilegalisir, Copy Kartu Jaminan Kesehatan, Materai 6000 sebanyak 10 (sepuluh) lembar;
  7. Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya, misalnya biaya panjar pengadilan;
  8. Pengecualian bagi Klien yang telah memenuhi persyaratan dan didanai bantuan hukumnya oleh Negara (berdasarkan UU No.11 Tentang Bantuan Hukum) terdapat pedoman serta bantuan pembiayaan yang sudah ditentukan;
  9. Kantor Hukum RAM And Partners tidak didanai oleh Negara sehingga bantuan hukum yang diberikan oleh kami murni bantuan hukum dari kantor kami.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat