Cara Membuat Gugatan Perceraian

Cara Membuat Gugatan Perceraian

Cara Membuat Gugatan Perceraian

Penggugat atau Para Penggugat dalam merumuskan atau membuat sebuah surat gugatan untuk di ajukan di pengadilan perlu memperhatikan beberapa hal yaitu sebagai berikut:

  1. Kedudukan Petitum dalam surat gugatan adalah sebagai syarat formil, sehingga gugatan tanpa petitum berarti surat gugatan mengandung cacat formil. Oleh karena itu petitum dalam surat gugatan harus rinci, tidak boleh hanya bersifat kompositur, yaitu mohon keadilan. Tetapi, apabila petitum terdiri dari primair dan subsidair, maka petitum primair dirinci, sedangkan subsidair boleh kompositur.
  2. Apabila dalam sebuah surat gugatan terdiri dari beberapa alasan yang berlainan, maka sebaiknya petitum primair dirinci dan alasan lapis ke dua petitumnya juga dibuat rinci, sedangkan tuntutan yang bersifat kompositur dibuat dalam petitum lebih subsidair.
  3. Antara Posita dan Petitum harus sejalan dan saling berhubungan, kelalaian dalam hal itu menyebabkan surat gugatan cacat formil obscuur libel. Konsekuensinya gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk).
  4. Diperbolehkan menyusun rangkaian petitum yang bersifat alternatif dalam bentuk gugatan pokok dan gugatan tambahan atau yang lebih dikenal dengan petitum “primair” dan “sumsidair”. Namun demikian, khusus di peradilan agama dalam perkara Perceraian perlu perhatian yang sungguh-sungguh apakah setiap gugatan Permohonan atau gugatan perlu mencantumkan petitum subsidair, karena kalau tidak ada kumulasi dalam obyek gugatan pencantuman petitum subsidair hanyalah akan melakukan kemubaziran karena yang diminta hanya cerai, tidak ada yang lain.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat