Izin Perkawinan atau Dispensasi Kawin

Izin Perkawinan atau Dispensasi Kawin bagi yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat.

Izin Perkawinan atau Dispensasi KawinSeorang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun yang akan melangsungkan perkawinan harus mendapatkan izin dari orang tuanya. Apabila salah satu dari kedua orang tuanya telah meninggal dunia atau tidak mampu menyatakan kehendaknya maka cukup orang tuanya masih hidup atau yang mampu menyatakan kehendaknya. (Lihat Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1974).

Apabila kedua orang tuanya telah meninggal dunia atau keduanya tidak mampu menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama merekea masih hidup atau dalam keadaan yang dapat menyatakan kehendaknya. (Lihat Pasal 6 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 1974).

Kalau ternyata terdapat perbedaan antara kedua orang tua atau wali, yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke orang yang yang akan melangsungkan perkawinan mengajukan izin kawin ke pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pemohon. Pengadilan dapat memberikan izin setelah mendengar keterangan dari kedua orang tua atau wali atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas. (Lihat Pasal 6 ayat (5) UU Nomor 1 Tahun 1974).

Ketentuan-ketentuan di atas berlaku sepanjang hukum masing-masing dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain. (Lihat Pasal 6 ayat (6) UU Nomor 1 Tahun 1974).

Dispensasi Kawin

Pada dasarnya perkawinan hanya diizinkan apabila pria maupun wanita sudah mencapai usia 19 (sembilan belas tahun) hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22/PUU-XV/2017. Putusan ini menegaskan batas usia nikah 16 (enam belas) tahun bagi perempuan dan 19 (sembilan belas) tahun bagi laki-laki adalah diskriminasi. Karena itu, Mahkamah Konstitusi menyatakan batal ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Mahkamah Konstitusi juga “memerintahkan” agar DPR dan Pemerintah melakukan UU Perkawinan paling lambat 3 tahun sejak putusan dibacakan.

Namun apabila umur pria atau wanita belum mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan ini maka dapat mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan. Dispensasi kawin diajukan oleh orang tua yang bersangkutan kepada pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal pemohon. (Lihat Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974).

Dalam hal ketentuan-ketentuan mengenai keadaan seseorang atau kedua orang tua sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) berlaku pula dalam perkara permohonan dispensai kawin ke pengadilan. (Lihat Pasal 7 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1974).

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat