Contoh Dakwaan Kasus Penipuan Umroh

Contoh Dakwaan Kasus Penipuan Umroh

Contoh Dakwaan Kasus Penipuan Umroh

PERTAMA
———-Bahwa ia Terdakwa I NOVI BUDI PURWANTI Binti BUDI YUWONO bersama dengan Terdakwa II DIAN SURYA AGUSTINA Binti DASLIM pada hari Jumat tanggal 17 April 2015, pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2015 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April sampai dengan bulan Mei tahun 2015, bertempat di bertempat di Ghaza Tour & Travel di Komp. PCI Blok D 90 No.08 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah dengan mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jamaah umrah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :————————————-

-    Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada bulan Juni 2015 saksi Surya Syafarudin diberikan brosur umroh dari PT. Ghazya Indonesia dan melihat ada penawaran umroh murah yaitu sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), saksi menghubungi terdakwa Novi Budi Purwanti yang menjabat sebagai direktur PT. Ghazya Indonesia untuk menanyakan perihal umroh tersebut, kemudian saksi Surya mendatangi kantor PT. Ghazya Indonesia di Komp. PCI Blok D No. 90 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan berniat untuk mendaftar program umrah.——————————————————-
-    Bahwa sampai dengan tanggal 10 Desember 2015 total uang yang sudah saksi Surya serahkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) untuk pemberangkatan tanggal 26 Desember 2015, selain itu saksi juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pemberangkatan bulan April 2016.——————————————————————————
-    Bahwa terdakwa pada awalnya menjanjikan akan memberangkatkan tanggal 15 Januari 2016 dan terdakwa memastikan visa keluar tanggal 12 Januari 2016, namun pada tanggal 22 Desember 2015 terdakwa Novi meminta saksi Surya untuk menyetorkan lagi uang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah).————————————————-
-    Bahwa pada awal bulan Desember 2015 PT. Ghazya Tour & Travel menginformasikan untuk keberangkatan umrah tanggal 26 Desember 2015 diundur menjadi tanggal 4 Januari 2016 dengan alasan cuaca ekstrim, setelah itu saksi Surya mendapat informasi lagi bahwa keberangkatan umroh diundur menjadi tanggal 12 Januari 2016 dengan alasan PT.Ghazya Tour & Travel ditipu oleh pihak ketiga dan hingga saat ini saksi belum juga diberangkatkan.————-
-    Bahwa saksi Rohmatullah Bin Rusdi selaku direktur Maula Tour pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dalam dua tahap, tahap pertama yaitu pada tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tahap kedua tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), uang tahap pertama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) digunakan oleh saksi Rohmatullah untuk booking tiket pesawat Air Asia X sebanyak 46 lembar, sedangkan uang tahap kedua sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) digunakan Visa dan Hotel dengan jumlah jamaah sebanyak 47 orang.————————
-    Bahwa Maula Tour milik saksi Rohmatullah tidak mempunyai ijin untuk memberangkatkan jamaah umroh, namun terdakwa meminta tolong kepada saksi Rohmatullah untuk membantu memberangkatkan para jamaah umroh yang telah mendaftar di Ghaza Tour & Travel, selanjutnya tanggal 21 Desember 2015 saksi Rohmatullah datang kepada salah satu travel yaitu PT. Happy Prima Wisata da bertemu dengan saksi Dede Mujahidin Bin sarkowi untuk membicarakan kesepakatan harga mengenai umrah dan disepakati harga sebesar Rp. 1600 US$ atau sebesar Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang untuk pemberangkatan umroh sebanyak 47 orang, kemudian pada tanggal 21 Desember 2015 saksi Rohmatulloh memberikan uang sebesar 20.000 US$ sebagai tanda jadi, selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2015 saksi Dede menagih kekurangannya kepada saksi Rohmatullah, kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 saksi Rohmatulloh memberikan 7000 US$ dan mengatakan sisanya akan dilunasi pada tanggal 25 Desember 2015, namun tanggal 29 Desember saksi Rohmatulloh mengatakan bahwa orangnya tidak ada uang.—————————
-    Bahwa uang yang telah disetorkan oleh saksi Rohmatulloh kepada PT. Happy Prima Wisata sudah digunakan untuk deposit booking tiket Cengkareng-Jeddah-Cengkareng untuk 47 (empat puluh juta) orang sebesar 10.000,- US$, kemudian booking hotel 47 orang sebesar 2.667 US$, deposit hotel di Mkkah sebesar 1.333 US$, biaya visa umroh untuk 47 orang sebesar 3.760 US$ dan administrasi kantor PT. Happy Prima Wisata sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan calon jamaah tidak jadi berangkat karena biaya tidak dilunasi.–

-    Bahwa PT. Ghazya Indonesia tidak memiliki ijin untuk menyelenggarakan dan memberangkatkan jamaah umroh.——————————————————————————-

————Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 63 Ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.———————–

A T A U

KEDUA
———-Bahwa ia Terdakwa I NOVI BUDI PURWANTI Binti BUDI YUWONO bersama dengan Terdakwa II DIAN SURYA AGUSTINA Binti DASLIM pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di bertempat di Ghaza Tour & Travel di Komp. PCI Blok D 90 No.08 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum, baik dengan memakai nama palsu atau peri yang keadaan palsu, baik dengan tipu muslihat, maupun dengan rangkaian kebohongan, membujuk orang supaya memberikan suatu barang atau supaya membuat utang atau menghapuskan utang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :———————————————————————————————————
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada bulan Juni 2015 saksi Surya Syafarudin diberikan brosur umroh dari PT. Ghazya Indonesia dan melihat ada penawaran umroh murah yaitu sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), saksi menghubungi terdakwa Novi Budi Purwanti yang menjabat sebagai direktur PT. Ghazya Indonesia untuk menanyakan perihal umroh tersebut, kemudian saksi Surya mendatangi kantor PT. Ghazya Indonesia di Komp. PCI Blok D No. 90 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan berniat untuk mendaftar program umrah.——————————————————-
-    Bahwa sampai dengan tanggal 10 Desember 2015 total uang yang sudah saksi Surya serahkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) untuk pemberangkatan tanggal 26 Desember 2015, selain itu saksi juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pemberangkatan bulan April 2016.——————————————————————————
-    Bahwa terdakwa pada awalnya menjanjikan akan memberangkatkan tanggal 15 Januari 2016 dan terdakwa memastikan visa keluar tanggal 12 Januari 2016, namun pada tanggal 22 Desember 2015 terdakwa Novi meminta saksi Surya untuk menyetorkan lagi uang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah).————————————————-
-    Bahwa pada awal bulan Desember 2015 PT. Ghazya Tour & Travel menginformasikan untuk keberangkatan umrah tanggal 26 Desember 2015 diundur menjadi tanggal 4 Januari 2016 dengan alasan cuaca ekstrim, setelah itu saksi Surya mendapat informasi lagi bahwa keberangkatan umroh diundur menjadi tanggal 12 Januari 2016 dengan alasan PT.Ghazya Tour & Travel ditipu oleh pihak ketiga dan hingga saat ini saksi belum juga diberangkatkan.————-
-    Bahwa saksi Rohmatullah Bin Rusdi selaku direktur Maula Tour pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dalam dua tahap, tahap pertama yaitu pada tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tahap kedua tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), uang tahap pertama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) digunakan oleh saksi Rohmatullah untuk booking tiket pesawat Air Asia X sebanyak 46 lembar, sedangkan uang tahap kedua sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) digunakan Visa dan Hotel dengan jumlah jamaah sebanyak 47 orang.————
-    Bahwa Maula Tour milik saksi Rohmatullah tidak mempunyai ijin untuk memberangkatkan jamaah umroh, namun terdakwa meminta tolong kepada saksi Rohmatullah untuk membantu memberangkatkan para jamaah umroh yang telah mendaftar di Ghaza Tour & Travel, selanjutnya tanggal 21 Desember 2015 saksi Rohmatullah datang kepada salah satu travel yaitu PT. Happy Prima Wisata dan bertemu dengan saksi Dede Mujahidin Bin sarkowi untuk membicarakan kesepakatan harga mengenai umrah dan disepakati harga sebesar Rp. 1600 US$ atau sebesar Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang untuk pemberangkatan umroh sebanyak 47 orang, kemudian pada tanggal 21 Desember 2015 saksi Rohmatulloh memberikan uang sebesar 20.000 US$ sebagai tanda jadi, selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2015 saksi Dede menagih kekurangannya kepada saksi Rohmatullah, kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 saksi Rohmatulloh memberikan 7000 US$ dan mengatakan sisanya akan dilunasi pada tanggal 25 Desember 2015, namun tanggal 29 Desember saksi Rohmatulloh mengatakan bahwa orangnya tidak ada uang.—————————
-    Bahwa uang yang telah disetorkan oleh saksi Rohmatulloh kepada PT. Happy Prima Wisata sudah digunakan untuk deposit booking tiket Cengkareng-Jeddah-Cengkareng untuk 47 (empat puluh juta) orang sebesar 10.000,- US$, kemudian booking hotel 47 orang sebesar 2.667 US$, deposit hotel di Mekkah sebesar 1.333 US$, biaya visa umroh untuk 47 orang sebesar 3.760 US$ dan administrasi kantor PT. Happy Prima Wisata sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan calon jamaah tidak jadi berangkat karena biaya tidak dilunasi

————Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.——————————————————————————————————————-

A T A U
KETIGA
———- Bahwa ia Terdakwa I NOVI BUDI PURWANTI Binti BUDI YUWONO bersama dengan Terdakwa II DIAN SURYA AGUSTINA Binti DASLIM pada hari Jumat tanggal 17 April 2015 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015, bertempat di bertempat di Ghaza Tour & Travel di Komp. PCI Blok D 90 No.08 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Serang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:———————————————————————————————————————–
-    Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal pada bulan Juni 2015 saksi Surya Syafarudin diberikan brosur umroh dari PT. Ghazya Indonesia dan melihat ada penawaran umroh murah yaitu sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), saksi menghubungi terdakwa Novi Budi Purwanti yang menjabat sebagai direktur PT. Ghazya Indonesia untuk menanyakan perihal umroh tersebut, kemudian saksi Surya mendatangi kantor PT. Ghazya Indonesia di Komp. PCI Blok D No. 90 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cibeber Kota Cilegon dan berniat untuk mendaftar program umrah.——————————————————-
-    Bahwa sampai dengan tanggal 10 Desember 2015 total uang yang sudah saksi Surya serahkan kepada terdakwa adalah sebesar Rp. 1.120.000.000,- (satu milyar seratus dua puluh juta rupiah) untuk pemberangkatan tanggal 26 Desember 2015, selain itu saksi juga sudah menyerahkan uang sebesar Rp. 465.000.000,- (empat ratus enam puluh lima juta rupiah) untuk pemberangkatan bulan April 2016.——————————————————————————
-    Bahwa terdakwa pada awalnya menjanjikan akan memberangkatkan tanggal 15 Januari 2016 dan terdakwa memastikan visa keluar tanggal 12 Januari 2016, namun pada tanggal 22 Desember 2015 terdakwa Novi meminta saksi Surya untuk menyetorkan lagi uang sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar Sembilan ratus juta rupiah).————————————————-
-    Bahwa pada awal bulan Desember 2015 PT. Ghazya Tour & Travel menginformasikan untuk keberangkatan umrah tanggal 26 Desember 2015 diundur menjadi tanggal 4 Januari 2016 dengan alasan cuaca ekstrim, setelah itu saksi Surya mendapat informasi lagi bahwa keberangkatan umroh diundur menjadi tanggal 12 Januari 2016 dengan alasan PT.Ghazya Tour & Travel ditipu oleh pihak ketiga dan hingga saat ini saksi belum juga diberangkatkan.————-
-    Bahwa saksi Rohmatullah Bin Rusdi selaku direktur Maula Tour pernah menerima sejumlah uang dari terdakwa sebesar Rp. 420.000.000,- (empat ratus dua puluh juta rupiah) dalam dua tahap, tahap pertama yaitu pada tanggal 18 Desember 2015 sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dan tahap kedua tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah), uang tahap pertama sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) digunakan oleh saksi Rohmatullah untuk booking tiket pesawat Air Asia X sebanyak 46 lembar, sedangkan uang tahap kedua sebesar Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) digunakan Visa dan Hotel dengan jumlah jamaah sebanyak 47 orang.————————
-    Bahwa Maula Tour milik saksi Rohmatullah tidak mempunyai ijin untuk memberangkatkan jamaah umroh, namun terdakwa meminta tolong kepada saksi Rohmatullah untuk membantu memberangkatkan para jamaah umroh yang telah mendaftar di Ghaza Tour & Travel, selanjutnya tanggal 21 Desember 2015 saksi Rohmatullah datang kepada salah satu travel yaitu PT. Happy Prima Wisata dan bertemu dengan saksi Dede Mujahidin Bin sarkowi untuk membicarakan kesepakatan harga mengenai umrah dan disepakati harga sebesar Rp. 1600 US$ atau sebesar Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) per orang untuk pemberangkatan umroh sebanyak 47 orang, kemudian pada tanggal 21 Desember 2015 saksi Rohmatulloh memberikan uang sebesar 20.000 US$ sebagai tanda jadi, selanjutnya pada tanggal 22 Desember 2015 saksi Dede menagih kekurangannya kepada saksi Rohmatullah, kemudian pada tanggal 23 Desember 2015 saksi Rohmatulloh memberikan 7000 US$ dan mengatakan sisanya akan dilunasi pada tanggal 25 Desember 2015, namun tanggal 29 Desember saksi Rohmatulloh mengatakan bahwa orangnya tidak ada uang.—————————
-    Bahwa uang yang telah disetorkan oleh saksi Rohmatulloh kepada PT. Happy Prima Wisata sudah digunakan untuk deposit booking tiket Cengkareng-Jeddah-Cengkareng untuk 47 (empat puluh juta) orang sebesar 10.000,- US$, kemudian booking hotel 47 orang sebesar 2.667 US$, deposit hotel di Mekkah sebesar 1.333 US$, biaya visa umroh untuk 47 orang sebesar 3.760 US$ dan administrasi kantor PT. Happy Prima Wisata sebesar Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan calon jamaah tidak jadi berangkat karena biaya tidak dilunasi.–

————Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat