Alasan Perceraian Bagi Non Muslim

Alasan Perceraian Bagi Non MuslimAlasan Perceraian Bagi Non Muslim (seperti Agama Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha, Kong Hucu). Tidak ada satu orangpun yang menginginkan terjadinya perceraian dalam kehidupan rumah tangga, namun karena berbagai alasan perceraian ini dimungkinkan terjadi. Lalu pertanyaanya adalah apasaja alasan perceraian yang dapat dijadikan dasar khsusunya bagi yang non muslim (Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha, dan Kong Hu Cu). Mengingat perceraian tidak bisa diajukan dengan alasan tidak cinta lagi, sudah tidak suka, sama-sama sepakat misalnya.Jika ingin mengajukan perceraian harus ada alasan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang di atur oleh Undang-Undang kita khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang perkawinan.

Alasan-alasan perceraian menurut Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 disebutkan dalam Pasal 39, penjelasan Undang-undang perkawinan yang diulangi  dalam Pasal 19 peraturan pelaksanaan PP No. 9 tahun 1975 yang mengatakan:

  1. Salah satu pihak berbuat zinah atau pemabuk, pejudi dan sebagainya yang sukar disembuhkan.
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat  yang membahayakan pihak lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban-kewajibannya sebagai suami isteri.
  6. Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam  rumah tangga.

Lalu pertanyaan bagimana dengan sala satu pihak selingkuh? kalau selingkuh atau memiliki Wanita Idaman Lain / Pria Idaman Lain maka itu masuk dalam alasan “Antara suami isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam  rumah tangga” sehingga dalil atau alasan kita adalah karena sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran dengan penyebab perselingkuhan (memiliki Wanita Idaman Lain / Pria Idaman Lain), untuk membuktikan dalil ini nantinya pada saat proses persidangan berlangsung ada agenda pemeriksaan saksi dan saksi inilah yang harus dihadirkan. Adapun saksi adalah minimal 2 (dua) orang diatas 21 Tahun dan tidak boleh anak, namun untuk keluarga seperti orang tua, paman, adik, kakak, tetangga, teman atau orang lain boleh asalakan mengerti dan tau permasalahannya.

Pertanyaan berikutnya adalah apa saja yang menjadi syarat mengajukan gugatan perceraian jika menggunakan jasa Pengacara / Advokat:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penggugat Asli
  2. Kutipan Akta Nikah Asli atau Duplikatnya Asli milik Penggugat
  3. Alamat lengkap Tergugat (Jangan sampai salah dan harus selengkap-lengkapnya mulai dari nama jalan, nomor, rt, rw, dusun, desa, kecamata, kabupaten/kota, dan provinsi)
  4. Kartu Keluarga jika ada
  5. Akte Kelahiran Anak jika menggugat cerai bersama dengan hak asuh anak
  6. Bukti-bukti lain jika ada untuk memperkuat gugatan
  7. Saksi minimal 2 orang diatas 21 Tahun dan tidak boleh anak, namun untuk keluarga seperti orang tua, paman, adik, kakak, tetangga, teman atau orang lain boleh asalakan mengerti dan tau permasalahannya.
  8. Jika yang bersangkutan adalah anggota PNS, BUMN, BUMD, POLRI, dan TNI harus ada izin dari atasannya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat